Google memperingatkan keputusan pencemaran nama baik Aussie dapat memaksanya untuk menyensor hasil pencarian

Google dituntut ganti rugi. Google memperingatkan keputusan pencemaran nama baik Aussie dapat memaksanya untuk menyensor hasil pencarian.
Kang Sodikin
Google dituntut ganti rugi, ia memperingatkan keputusan pencemaran nama baik Aussie dapat memaksanya untuk menyensor hasil pencarian

Google dituntut ganti rugi, ia memperingatkan keputusan pencemaran nama baik Aussie dapat memaksanya untuk menyensor hasil pencarian.

Keputusan memiliki "implikasi luas" untuk mesin pencari dan hyperlink.

Google telah memperingatkan bahwa mereka dapat dipaksa untuk "menyensor" hasil pencarian jika putusan pengadilan Australia, yang menemukan bahwa hal itu bertanggung jawab atas materi fitnah yang terkandung dalam hyperlink, tidak dibatalkan.

Raksasa web itu membuat komentar dalam pengajuan ke Pengadilan Tinggi, di mana ia mengajukan banding atas putusan pencemaran nama baik yang melihat $ 40.000 dalam kerusakan yang diberikan kepada pengacara kriminal Victoria terkemuka George Defteros.

Defteros berhasil menggugat Google karena menautkan ke artikel dari The Age tentang penangkapannya atas tuduhan yang kemudian dijatuhkan dalam hasil pencariannya.

Google diminta untuk menghapus tautan ke artikel pada bulan Februari 2016, tetapi pada awalnya tidak melakukannya karena menentukan artikel itu berasal dari "sumber terkemuka".

Kerusakan diberikan kepada Defteros pada Mei 2020.

Google mengajukan banding atas keputusan tersebut di Pengadilan Banding Victoria, tetapi diberhentikan tahun lalu karena Mahkamah Agung Australia Selatan telah menetapkan bahwa mesin pencari dapat bertanggung jawab sebagai penerbit sekunder materi pencemaran nama baik (Google Inc v Duffy 2017).

Dalam pengajuan Pengadilan Tinggi, yang diterbitkan pada hari Jumat, Google mengatakan bahwa – jika ditegakkan – keputusan tersebut memiliki "implikasi luas untuk operasi, kelangsungan hidup dan kemanjuran mesin pencari dan penggunaan hyperlink umumnya di web".

Dikatakan keputusan itu berarti Google akan "bertanggung jawab sebagai penerbit dari masalah apa pun yang dipublikasikan di web yang hasil pencariannya memberikan hyperlink" setelah keluhan pencemaran nama baik dibuat.

Google mengatakan keputusan Mahkamah Agung Victoria, jika ditegakkan, "kemungkinan akan menghancurkan", mengingat "signifikansi inti dari hyperlink ke fungsi efektif internet".

"Konsekuensi yang tak terelakkan dari meninggalkan ... Keputusan yang tidak terganggu adalah bahwa Google akan diminta untuk bertindak sebagai sensor dengan mengecualikan halaman web apa pun tentang keluhan mana yang dibuat dari hasil pencariannya, bahkan ketika, seperti di sini, halaman web mungkin merupakan masalah yang menarik bagi sebagian besar orang yang mencarinya dan diterbitkan oleh sumber berita terkemuka, "Google menyatakan.

Raksasa web itu berpendapat itu juga bertentangan dengan Google Inc v Duffy dan Crookes v Newton, sebuah keputusan 2011 oleh Mahkamah Agung Kanada.

Google mengatakan sebuah situs web seharusnya hanya bertanggung jawab "jika menggunakan hyperlink dengan cara yang benar-benar mengulangi tuduhan pencemaran nama baik yang di-tautannya".

"Hyperlink tidak, dengan sendirinya, komunikasi yang terhubung," pengajuan ke Pengadilan Tinggi menyatakan.

"Juga ... tidak penyediaan hasil pencarian yang berisi hyperlink tindakan partisipasi dalam komunikasi ... artikel yang bisa berarti publikasi."

Google juga berpendapat itu harus diberikan pertahanan "penyebar tidak bersalah", yang - menurut satu definisi - digunakan untuk melindungi ISP dan pihak lain yang "tanpa disadari mempublikasikan masalah pencemaran nama baik tanpa kelalaian di pihak mereka."

Kang Sodikin
Seorang blogger pemula dan penggemar fotografi makro. Belakangan, meski terbilang terlambat, sejak tahun 2017 mulai menekuni dunia blogging. Kang Sodikin suka berbagi informasi tentang banyak hal. Pengalaman pribadi dan dari hasil baca-baca dishare melalui blog sodikin.com ini. Mempunyai motto hidup "sekecil apapun, hidup harus memberi manfaat kepada orang lain"
Komentar
Silahkan berkomentar dengan bijak. Semoga komentar Anda berdampak pada kebaikan.